Rabu, 24/04/2024 22:15 WIB

Menteri Susi Dianggap Ingkar Janji

Disaat persoalan meruncing, Menteri Susi justru tidak mau menghadapi Gubernur Maluku. Dia malah mengirim utusannya dari kementeriannya untuk berkoordinasi.

Gubernur Maluku, Murad Ismail saat menemui utusan Menteri Kelautan dan Perikanan

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Maluku, Murad Ismail rada geram ketika  mempertanyakan janji Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang pernah janji membantu Maluku dalam program Lumbung Ikan Nasional (LIN).

Tak hanya itu saja, Gubernur Murad  juga kesal, hingga saat ini Menteri Susi belum memberikan paraf pada draft Peraturan Presiden (Perpres) terkait LIN. "Karena hanya sisa dirinya (Menteri Susi) baru draft itu bisa ditandatangi Presiden," ujarnya.

Disaat persoalan meruncing, Menteri Susi justru tidak mau menghadapi Gubernur Maluku. Dia malah mengirim utusannya dari kementeriannya untuk berkoordinasi.

Hasilnya, Gubernur Maluku mengajukan lima tuntutan, yakni

1. Meminta Pemerintah Pusat segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai LIN, baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan;

2. Mendesak DPR-RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang;

3. Meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, karena hanya sisa dirinya baru draf tersebut bisa ditandatangani Presiden RI. Sebelumnya, Kemenkumham, Menko Kemaritiman, dan Setkab sudah memberikan paraf persetujuan;

4.Mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya;

5.Mendesak Pemerintah Pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.

KEYWORD :

Gubernur Maluku Murad Ismail Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :