Jum'at, 26/04/2024 21:25 WIB

Tersangka Kasus Pelindo II, RJ Lino Masih Keluyuran ke Dubai

Meski berstatus sebagai tersangka kasus suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, RJ Lino masih bebas keluyuran ke luar negeri. Diketahui, Lino kedapatan pergi ke luar negeri bersama sejumlah politikus.

Tersnagka Suap Pelinco II, RJ Lino

Jakarta, Jurnas.com - Meski berstatus sebagai tersangka kasus suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, RJ Lino masih bebas keluyuran ke luar negeri. Diketahui, Lino kedapatan pergi ke luar negeri bersama sejumlah politikus.

Dari unggahan foto di akun instagram milik Politikus Partai Gerindra Heri Gunawan (@herigunawan88) Lino tengah berada di dalam sebuah pesawat bersama sejumlah politikus. Di antaranya, Heri Gunawan, Politkus Partai Golkar Misbakhun, Politkus PKS Akbar Faisal, dan Aboe Bakar Al Habsyi.

Foto itu diunggah pada 6 Juli 2019. Pada keterangan lokasi di unggahan itu, tertulis bahwa mereka tengah berada di Dubai International.

"KPK pasti tahu dan jika diperlukan pemeriksaan sebagai tersangka, akan dilakukan pemanggilan. Tapi sekarang fokus kami adalah pemeriksaan sebagai saksi dulu terhadap pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).

Kata Febri, KPK belum mengetahui apakah RJ Lino masih berstatus pencegahan ke luar negeri. Menurutnya, jika masa pencegahan ke luar negeri sudah habis dan tidak ada perpanjangan, maka tidak bisa dilakukan pelarangan.

"Yang pasti begini, pelarangan ke laur negeri itu ada batas waktunya. Batas waktunya adalah enam bulan dan diperpanjang selama enam bulan. Kalau lebih dari itu, tentu KPK tidak bisa memaksakan pelarangan," kata Febri.

Diketahui, KPK sempat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk RJ Lino. Pencegahan itu dilakukan per tanggal 30 Desember 2015 selama enam bulan. Belum ada pemberitaan lanjutan terkait pencegahan ke luar negeri untuk Lino.

Kasus ini sendiri sudah berumur hampir empat tahun sejak RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu. KPK saat ini tengah fokus mengidentifikasi secara lebih rinci kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari rasuah pengadaan QCC ini.

Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II sendiri bermula pada Desember 2015. Eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terseret kasus rasuah di perusahaan pelat merah yang ia pimpin. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010.

Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukkan perusahaan asal tiongkok itu dilakukan tanpa melalui proses lelang. Dia pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Kasus Pelindo II RJ Lino KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :