Kamis, 25/04/2024 04:16 WIB

LSM-FPMK Buleleng Adukan Caleg Nasdem Dr. Somvir ke Bawaslu Pusat

Sebelumnya, Somvir sudah diadukan ke Bawaslu Propinsi Bali namun laporan itu ditolak

Suardana

Jakarta, Jurnas.com - LSM-FPMK Buleleng mengadukan Caleg terpilih dari Partai NasDem, Dr. Somvir ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat atas Dugaan
Pelanggaran Pidana Pemilu.

Sebelumnya, Somvir sudah diadukan ke Bawaslu Propinsi Bali namun laporan itu ditolak, lantaran adanya perbedaan pendapat hukum dari masing-masing institusi dalam sentra Gakumdu Propinsi Bali.

Pihak pelapor Gede Suardana, S.Farm, Apt tidak terima keputusan Bawaslu tersebut. Pihaknya tidak sependapat dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Bali terkait Kasus dugaan pelanggaran hukum laporan Dana kampanye dari Caleg NasDem atas nama Dr Somvir.

"Untuk itu Saya sebagai pelapor mohon koreksi ke Bawaslu Pusat," ujar Suardana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Dalam surat koreksi yang diterima jurnas.com tertanggal, 11 Juli 2018, Suardana menyampaikan dasar dan alasan-alasan yang diajukan untuk meminta koreksi terhadap Rekomendasi Bawaslu Provinsi Bali tersebut, adalah sebagai berikut :

1. Bahwa menurut kami, Bawaslu Provinsi Bali bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Bali dalam menjatuhkan Rekomendasi tidak melihat secara keseluruhan fakta yang ada.

Bawaslu Provinsi Bali bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Bali tidak mempertimbangkan seluruh alat bukti yang ada yaitu keterangan saksi, bukti surat, maupun bukti petunjuk, bahkan Bawaslu Provinsi Bali bersama Sentra Gakkumdu tidak meminta klarifikasi dari Ahli untuk didengar keterangannya.

2. Bahwa dengan tidak ditingkatkannya laporan kami ke tahap Penyidikan akibat perbedaan pendapat hukum dari masing-masing institusi dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Bali, maka tergambar dengan jelas bahwa masing-masing institusi dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Bali memiliki kepentingan berbeda dan mengabaikan Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

3. Bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2019, Dr. Somvir yang merupakan calon anggota DPRD Provinsi Bali pada Daerah Pemilihan Bali 5 (Kabupaten Buleleng) Nomor Urut 10 dari Partai NasDem telah melakukan pemesanan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di SINGARAJ A LETTER;

4. Bahwa pada masa kampanye Pemilu, Alat Peraga Kampanye (APK) milik Dr. Somvir seperti Baliho dan Spanduk banyak terpasang di Kabupaten Buleleng, bahkan beberapa Baliho Besar milik Dr. Somvir terpasang pada Bilboard berbayar.

5. Bahwa selain Alat Peraga Kampanye (APK) yang berbentuk Baliho, Baliho Besar dan Spanduk sebagaimana diatas, Alat Peraga Kampanye (APK) Dr. Somvir juga berbentuk Specimen Surat Suara Pemilu, Kartu Nama, serta Stiker yang tersebar kemasyarakat baik kepada masyarakat yang sudah memiliki hak memilih (pemilih) maupun kepada anak-anak yang tidak memiliki hak memilih. Bahkan Dr. Somvir juga memberikan
imbalan sejumlah uang kepada pemilih maupun kepada anak-anak yang belum memiliki hak memilih;

6. Bahwa akan tetapi pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Dr. Somvir tidak dilampiri dengan laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, dan tidak menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye baik dalam bentuk uang, barang, dan jasa.

Juga tidak disertai bukti pengeluaran sebagaimana diatur pada Pasal 31, Pasal 34, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 53 Peraturan KPU RI Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang diubah terakhir dengan Peraturan KPU RI Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Oleh karenanya Dr. Somvir diduga telah melanggar Peraturan KPU RI Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

7. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Provinsi Bali tentang Status Laporan/ Temuan tertanggal 10 J uli 2019 yang menyatakan Laporan tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh karena adanya perbedaan pendapat hukum dari masing-masing institusi dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Bali terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dengan register Nomor : 007/ LP/ PL/ Prov/ 17.00/ VI/ 2019 tanggal 25 Juni 2019 atas nama Terlapor Dr. Somvir tersebut tidak sesuai fakta dan bukti yang sah.

8. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang sah, Dr. Somvir tidak melampiri Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye serta tidak menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa, bahkan tidak terdapat bukti pengeluaran Dana Kampanye.

KEYWORD :

LSM-FPMK Buleleng Caleg Nasdem Dr. Somvir Bawaslu Pusat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :