Sabtu, 20/04/2024 18:59 WIB

Keluarga Besar NU Jakut Dorong KPK Periksa Dirut PT KBN

KPK diminta periksa H.M. Sattar Taba atas 20 kasus di KBN dengan kerugian negara sebesar Rp 64,1 miliar.

KBNU Jakut unjuk rasa di depan gedung KPK minta usut Dirut PT KBN

Jakarta, Jurnas.com - Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriska Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Sattar Taba.

Koordinator KBNU Jakarta Utara Wahyudin mengatakan, KBNU Jakarta Utara menemukan 20 kasus dugaan korupsi di PT KBN dalam kurun waktu 2014-2016. 

"KPK harus periksa H.M. Sattar Taba atas 20 kasus di KBN dengan kerugian negara sebesar Rp64,1 miliar," ujar Wahyudin saat menggelar aksi di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Wahyudin mencontohkan, kasus dugaan korupsi di PT KBN diantaranya terkait kerjasama sewa tanah antara PT KBN dan dua investor PT Sion dan PT Karya Teknik Persindo yang diduga harga sewanya dimurahkan. Akibatnya, ada potensi kerugian negara sebesar Rp4.23 miliar.

"Ada juga dalam proyek penggunaan lahan depo oleh PT Kharisma Astra Nusantara seluas 23.000m², ternyata  tidak dibuatkan Surat Perjanjian sewa menyewa. Tercatat, terjadi Sejak Desember 2013 hingga Pemeriksaan SPI 22 Juni 2015, baru melakukan angsuran pembayaran sebesar Rp5.385 juta," papar Wahyudin.

Ia menyebut ada banyak modus yang ditemukan KBNU Jakarta Utara dalam kasus proyek PT KBN. Diantaranya dengan memainkan perjanjian kontrak. Disebutkan Wahyudun, oknum PT KBN tidak segan-segan melakukan wanprestasi dalam menjalankan perjanjian kontrak demi tujuan tertentu.

"Kami menduga modus ini juga dilakukan dalam kasus PT KBN dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait masalah pengelolaan Pelabuhan Marunda. Hal ini terlihat dari Addendum Kontrak yang sampai terjadi tiga kali dan hingga saat ini masih berlart-larut. Bahkan kasus ini terlihat janggal dengan dimenangkannya PT KBN oleh Hakim/Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," jelasnya.

Wahyudin atas nama KBNU Jakarta Utara meminta 20 kasus dugaan korupsi di PT KBN harus diaudit dan diinvestigasi lebih lanjut. Bahkan, KBNU Jakarta Utara mendorong Dirut KBN diperiksa dan harta kekayaannya diaudit.

Tak sampai di situ, KBNU juga meminta KPK untuk memeriksa hakim, 3 dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan 3 hakim lainnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memutuskan perkara PT KBN dengan PT KCN.

KBNU Jakarta Utara sebelumnya sudah menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK. Selain aksi demonstrasi, Mereka juga malaporkan dugaan korupsi di PT KBN ke KPK dengan tanda terima laporan 004/KNU/VII/2019 dengan nomor registrasi: 56/200.

"Tadi kami menyerahkan bukti tambahan ke KPK," jelasnya.

Secara terpisah, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman mengatakan KPK harus memperhatikan dugaan korupsi di PT KBN. Sebab, katanya, BUMN yang menguasai 600 hektar dari seluruh kawasan industri di DKI Jakarta, menjadikan PT KBN jadi primadona di kalangan pengusaha bahkan penguasa.

Tetapi CBA mencatat bahwa pengelolaan PT KBN ternyata amburadul. Hal ini dibuktikan ditemukan 20 kasus di KBN dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp64,1 miliar.

"Lebih mengkhawatirkan lagi tidak sedikit juga swasta yang diuntungkan dengan kebijakan PT KBN, mulai dari biaya sewa di bawah rata-rata sampai perjanjian kontrak yang bikin rugi PT KBN. Kalau sudah begini KPK harus turun tangan segera, Panggil dan periksa Sattar. Saya tunggu kejujuran KPK untuk periksa dirut KBN," ujar Jajang. 

KEYWORD :

KBNU Jakarta Utara mendorong KPK Direktur Utama PT KBN Sattar Taba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :