Sabtu, 20/04/2024 11:20 WIB

DPR Semangat Tuntaskan RUU PDP

Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menegaskan, seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR sangat bersemangat untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI periode 2014-2019.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Satya Widya Yudha

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha menegaskan, seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI sangat bersemangat untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI periode 2014-2019.

Komisi I DPR RI menganggap RUU PDP sebagai produk legislasi yang krusial untuk mendukung ekosistem digital yang sehat di Indonesia.

Ia menjelaskan, data pribadi yang dimiliki masyarakat di dunia maya dapat terlindungi dengan adanya UU tersebut. Namun menurutnya semangat ini tidak dibarengi oleh keseriusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Tetapi kalau pemerintah sendiri belum menyodorkan, sementara konsep daripada UU PDP adalah government inisiative, ya susah. Kita menganggap kalau tidak tercapai sekarang, ya akan tercapai pada periode yang akan datang, itu pasti akan lama lagi. Mereka beralasan masih banyak pasal-pasal yang bertabrakan. Menurut saya justru itu, proses sinkronisasi ada di mereka di pemerintah,” ujar Satya.

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada pertentangan yang terjadi antar Fraksi di DPR RI mengenai pembentukan RUU PDP tersebut.

“Bahkan seluruh Fraksi memang menginginkan adanya perlindungan mengenai data pribadi ini. Tidak ada pertentangan kepentingan, semua sangat mendukung. Tanyakan pemerintah kapan draf itu bisa segera dimasukkan ke DPR,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Satya juga membeberkan tahapan agar masyarakat dapat mengawal pembahasan RUU PDP untuk segera diselesaikan. Setelah selesai harmonisasi di Sekretariat Negara akan masuk ke Badan Legislasi (Baleg), kemudian draf akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan di Paripurna DPR RI. Dalam Paripurna harus ada Amanat Presiden (Ampres), karena RUU PDP tersebut merupakan usulan Pemerintah.

“Rancangan ini kan merupakan usulan pemerintah, kalau Ampres sudah turun, sudah tinggal Paripurna diketok palu kita langsung kerjakan dan kalau untuk regulasi menyangkut masalah legislasi itu di saat kita reses pun bisa diminta untuk kerja. Kalau sudah sampai di kita, dalam satu bulan saya jamin akan selesai,” tegas politisi dapil Jawa Timur VII itu.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I RUU PDP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :