Sabtu, 20/04/2024 08:44 WIB

Sistem Zonasi Akan Diatur dalam Perpres

Hal tersebut dimaksudkan menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang (Foto: Kemdikbud)

Jakarta, Jurnas.com - Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Hal tersebut dimaksudkan menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah.

"Untuk rotasi guru harus berdasarkan zona. Pembangunan sarana prasarana berdasarkan kebutuhan per zonanya. Nah, selama ini kita belum bisa petakan hal tersebut secara detil. Dengan sistem zonasi ini jadi lebih mudah mengetahui permasalahan dan menyelesaikannya," kata Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Staf Ahli Mendikbud) bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang, pada Selasa (2/7).

"Yang kita atur ini lebih kepada sinkronisasi, kolaborasi, sinergi antar kementerian dan lembaga dan juga pemerintah daerah," tambah dia.

Chatarina mengungkapkan saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan pembahasan intens dengan sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Dengan Perpres ini akan dapat membantu pemerintah daerah untuk menerapkan zonasi. Kita harapkan tahun ini Perpres selesai. Saat ini kita matangkan. Kita sudah bahas dengan Kemenkumham, Bappenas, Kemenag," ujar Chatarina.

Menurut Chatarina, penerapan sistem zonasi pada PPDB merupakan pemantik awal, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemenuhan jumlah sekolah dan pemerataan infrastruktur, serta sarana dan prasarana.

Selanjutnya pemerintah akan melakukan pemenuhan, penataan, dan pemerataan guru. Dan mendorong integrasi pendidikan formal dengan nonformal, serta gotong royong sumber daya.

"Kewajiban penyediaan akses pada layanan pendidikan sebagai layanan dasar merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah yang diamanatkan pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. Bahkan APBD itu harus diprioritaskan penggunaannya untuk pendidikan sebagai layanan wajib," jelas dia.

KEYWORD :

Zonasi PPDB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :