Jum'at, 19/04/2024 11:16 WIB

KPK Bakal Kasasi ke MA Terkait Pemotongan Hukuman Lucas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait pemotongan hukuman tedakwa Pengacara Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Pengacara Lucas

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait pemotongan hukuman tedakwa Pengacara Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima relaas pemberitahuan putusan PT DKI Jakarta.  Dimana, Lucas pada tingkat pertama, di Pengadilan Tipikor Jakarta, diputuskan bersalah telah merintangi penyidikan mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro.

"Setelah JPU mempelajari (putusan), kami kecewa karena hukuman pidana penjaranya diturunkan menjadi 5 tahun," kata Febri, melalui rilisnya, Senin (1/7).

Febri menambahkan, pihak lembaganya memandang ada kekeliruan atas penerapan kaidah penyertaan pada kasus tersebut, sebagaimana diputuskan PT DKI Jakarta. Untuk itu, tekan Febri, KPK berencana melakukan Kasasi ke MA.

"Kami berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya-upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini mestinya diletakan sebagai sesuatu yang serius. Karena jiha terbukti pelaku-pelaku kejahatan OJ adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kami bangun,"  tegasnya.

Apalagi, sambung Febri, diduga perbuatan Lucas‎, sudah direncanakan sejak 2016. Sehingga, terang Febri, nanti di proses Kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, subtansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara tersebut.

Diketahui, selain mengurangi hukuman Lucas, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga perintahkan penyidik KPK membuka rekening Lucas, di antaranya di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri.

KEYWORD :

Pemotongan Hukuman Pengacara Lucas KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :