Kamis, 25/04/2024 04:38 WIB

TERSANGKA KASUS BLBI

Otto Hasibuan dan Maqdir Bukan Pengacara Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

Advokat senior Otto Hasibuan mengaku belum mendapat surat kuasa dari bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim selaku tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Bos Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim sebagai tersangka BLBI

Jakarta, Jurnas.com - Advokat senior Otto Hasibuan mengaku belum mendapat surat kuasa dari bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim selaku tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Otto dan koleganya Maqdir Ismail mengaku, hanya sebatas kuasa hukum Sjamsul terkait gugatan perdata yang diajukannya terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor BPK di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Saya sendiri seperti sudah dibaca di media massa dari awal saya kuasa di dalam perkara di Tangerang. Kalau saya bilang saya kuasa (kasus BLBI) itu melanggar etika profesi. Sampai sekarang saya belum menerima kuasa menangani perkara pidana," kata Otto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/6).

Otto dan Maqdir merupakan dua advokat yang kerap menyampaikan keterangan terkait kasus SKL BLBI yang kini menjerat Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Otto mengaku memberikan keterangan lantaran kasus SKL BLBI berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan pihaknya di PN Tangerang. Diketahui, Sjamsul melalui kuasa hukumnya menggugat BPK dan auditor BPK I Nyoman Wara ke PN Tangerang atas laporan investigatif BPK terkait kerugian negara dalam kasus korupsi SKL BLBI yang kini menjeratnya.

Dalam gugatan yang sidang perdananya bakal digelar PN Tangerang pada Rabu (12/6) besok tersebut, Sjamsul menduga pihak BPK tidak berpegangan pada prinsip obyektif, independen dan tidak memenuhi standar pemeriksaan audit sebagaimana mestinya.

"Penjelasan kami, gugatan kami di PN Tangerang itu sangat berkaitan dengan MSAA dan itulah sebabnya kami selalu bisa jelaskan seperti hari ini juga yang kita jelaskan berkaitan dengan MSAA. Tapi soal dengan pidananya sendiri, tentunya saya tidak bisa berkomentar. Kalau saya berkomentar, saya menjawab tanpa kuasa tentu itu melanggar etika profesi yang saya miliki," katanya.

Hal senada dikatakan Maqdir Ismail. Menurutnya, baru mendapat kuasa terkait gugatan perdata di PN Tangerang. Lantaran belum mendapat kuasa terkait penyidikan SKL BLBI, Maqdir mengaku tak dapat membantu KPK menghadirkan Sjamsul terkait penyidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI.

"Sampai sekarang kita belum ditunjuk jadi kuasa hukum. Sehingga kalau ada pihak KPK mencoba menghubungi kami pasti kita tidak bisa membantu mereka," kata Maqdir.

Maqdir mengaku memberikan keterangan mengenai SKL BLBI untuk menyeimbangkan keterangan yang disampaikan KPK. Hal ini lantaran Maqdir menilai adanya ketidakseimbangan dalam pemberitaan mengenai kasus korupsi SKL BLBI.

"Begini mungkin memang kesan apa yang saya sampaikan ke pewarta menjawab pernyataan dari pihak di KPK ya. Nah ini perlu disampaikan karena kami merasa ada ketidakseimbangan dalam pemberitaan. Oleh karena itu dengan apa-apa yang kami sampaikan itu sebenarnya adalah cara kami untuk memberikan keterangan yang seimbang terhadap kondisi pak Nursalim itu satu," katanya.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :