 
                                             Dirut PLN, Sofyan Basir
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Penetapan Sofyan sebagai pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua DPR, Saut Situmorang mengatakan, dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan keterlibatan Sofyan Basir."KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basi)," kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4).Baca juga :
Dirut PLN Beri Ucapan Ultah untuk Gus Muhaimin
Kata Saut, Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih selaku Anggota DPR menerima jatah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-l.    
												
												   
												
												Dirut PLN Beri Ucapan Ultah untuk Gus Muhaimin
Dirut PLN Sofyan Basir Suap PLTU Riau




 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
























 
   