Jum'at, 26/04/2024 12:53 WIB

Kasus Perundungan di Pontianak Diupayakan Diversi

Penyelesaiannya pun harus menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena pelaku masih usia anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise

Pontianak, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menegaskan, kasus kekerasan anak di Pontianak harus diupayakan diversi, jika ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.

Penyelesaiannya pun harus menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena pelaku masih usia anak.

“Tidak akan sama hukumannya dengan kasus pidana orang dewasa,” ujar Menteri Yohana pada Selasa (16/4) dalam keterangan pers.

Koordinasi dan penjangkauan langsung terhadap perkembangan kasus kekerasan pada anak di Pontianak, dilakukan Menteri Yohana atas dasar perintah Presiden Republik Indonesia, dan sebagai wujud negara menjamin serta melindungi anak.

“Kedatangan saya di sini disebabkan oleh dua hal. Pertama untuk memastikan hak anak terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua, untuk memastikan kasus ditangani secara khusus menggunakan UU SPPA dalam penyelesaiannya,” terang dia.

Di Pontianak, Menteri Yohana juga bertemu ketiga anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), dan mengunjungi korban di tempat yang berbeda.

Saat bertemu langsung dengan ABH, Menteri Yohana tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan maksud kedatangannya. Ia menyampaikan kesedihannya atas kejadian tersebut dan keprihatinan akan kondisi para pelaku karena harus berhadapan dengan hukum. Menteri Yohana berjanji akan tetap menjamin hak-hak mereka sebagai anak terpenuhi.

“Kalian ini masih punya masa depan. Jadikan pelajaran kejadian ini dan jangan sampai diulangi. Mama Yo ini ibu dari seluruh anak di Indonesia, kalian juga anak-anak Mama Yo,” kata Menteri Yohana sambil menitikan air mata.

Menteri Yohana juga menambahkan, kepentingan terbaik bagi anak harus diutamakan, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Mulai dari pemulihan psikis, hingga hak untuk tetap mendapatkan pendidikan.

Di sisi lain, Menteri Yohana juga menilai perilaku ABH merupakan akibat dari penggunaan gawai yang berlebihan.

“Negara menjamin dan melindungi hak-hak kalian. Kalian tetap harus bersekolah. Kalau ada kampus yang menolak kalian bersekolah, laporkan ke saya. Mama Yo pesan, hindari penggunaan gadget berlebihan, ini akibat dari penggunaan gadget dan media sosial yang berlebihan. Tugas utama kalian itu belajar,” tambah Menteri Yohana.

Terkait perkembangan kasus, hasil visum menunjukkan tidak terjadi kekerasan berat yang dialami pada fisik korban. Rencananya, pihak Polres Pontianak akan melakukan mediasi dan upaya diversi ke 3, setelah 2 kali sebelumnya sempat menemui jalan buntu.

Jika upaya kembali gagal, Menteri Yohana mengharapkan pihak kejaksaan yang menangani kasus di peradilan nantinya tetap mengedepankan UU SPPA.

KEYWORD :

Yohana Yembise Menteri PPPA Kasus Perundungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :