Kamis, 25/04/2024 07:06 WIB

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Sumber Amplop Rp8 Miliar?

Politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso menyebut sumber uang senilai Rp8 miliar yang disita dari 400 ribu amplop dari salah satu menteri kabinet Jokowi. Siapa menteri yang dimaksud?

Mantan Ketum Partai Golkar, Setya Novanto

Jakarta - Politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso menyebut sumber uang senilai Rp8 miliar yang disita dari 400 ribu amplop dari salah satu menteri kabinet Jokowi. Siapa menteri yang dimaksud?

Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) mengatakan, urusan kontribusi pupuk itu biasanya oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang juga sebagai mantan anggota Komisi VI DPR.

"Iya biasanya (Menteri Perindustrian Airlangga)," kata Setnov, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Sebelumnya, Bowo melalui pengacaranya, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, menteri yang memberikan uang tersebut masih menjabat di kabinet pemerintahan Jokowi.

"Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut sudah dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini," kata Saut, usai mendampingi Bowo menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4).
Sayangnya, Saut enggan menyebut sosok menteri yang dimaksud. Dikonfirmasi apakah menteri tersebut masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf, Saut mengaku tidak mengetahuinya.

"Lagi didalami sama penyidik KPK," singkatnya.
Demikian juga saat dikonfirmasi mengenai menteri tersebut berasal dari partai koalisi atau unsur profesional. Saut meminta awak media bersabar dan menyerahkan kepada tim penyidik untuk mendalami hal tersebut.
"Kita kasih kesempatan kepada penyidik untuk mendalami," katanya.
Sekedar informasi, menteri yang biasanya berurusan dengan industri adalah Kementerian Perindustrian. Saat ini, Menteri Perindustrian dijabat oleh Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Diketahui, KPK memastikan adanya cap jempol dalam 400.000 amplop yang disita dari politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka suap pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik.
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Menteri Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :