Sabtu, 27/04/2024 00:57 WIB

Bowo Sidik Diminta Nusron Wahid Siapkan 400 Ribu Amplop

Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus suap PT Pupuk Indonesia dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), mengaku diperintahkan rekannya, Nusron Wahid menyediakan 400.000 amplop.

Politikus Partai Golkar, Nusron Wahid

Jakarta - Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus suap PT Pupuk Indonesia dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), mengaku diperintahkan rekannya, Nusron Wahid menyediakan 400.000 amplop.

Bowo mengaku, disuruh Nusron Wahid yang saat ini menjabat sebagai Kepala BP2TKI mengumpulkan uang untuk DPP Golkar.

"Saya diminta Nusron untuk menyiapkan 400 ribu," kata Bowo Sidik, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4).

Apakah amplop yang berjumlah Rp8 miliar itu untuk kepentingan Pilpres 2019? Meski secara tidak tegas, Bowo seolah membenarkan.

"Yang jelas partai kita mendukung 01," singkatnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya cap jempol dalam 400.000 amplop yang disita dari politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka suap pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ratusan ribu amplop yang berisi uang sebanyak Rp8 miliar dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu itu ditandai dengan cap jempol.

Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK OTT Politikus Golkar Bowo Sidik Nusron




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :