Sabtu, 27/04/2024 03:57 WIB

KPK Cecar Sekjen Kemenag Soal Seleksi Jabatan

KPK mencecar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan soal seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK Segel Ruang Kerja Menag Lukman Hakim

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan soal seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

Usai menjalani pemeriksaan, Nur Kholis mengaku dicecar tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kemenag yang menjerat Ketum PPP, M Romahurmuziy (Romi).

"Jadi pertanyaan-pertanyaan dari penyidik KPK tentu mendalami dari sisi misalnya dasar hukumnya apa kemudian business processnya bagaimana, kemudian proses dari awal sampai akhir seperti apa," kata Nur Kholis, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/3).

Menurutnya, ada 24 tahapan dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Namun, dia mengklaim tidak tahu-menahu soal adanya campur tangan dari Romi dalam proses seleksi jabatan tersebut.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu," kilahnya.

KPK menyita uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Menag Lukman di Gedung Kemenag, Jakarta, Senin (18/3).

Untuk diketahui kasus dugan suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

KEYWORD :

Ketum PPP Jual Beli Jabatan Kemenag KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :