Sabtu, 27/04/2024 03:57 WIB

Tak Jadi Penentu Kelulusan, UN Dipertahankan karena UU Sisdiknas

Selain sudah tidak lagi menjadi faktor penentu kelulusan, lanjut Hamid, hasil ujian nasional juga tidak digunakan lagi sebagai syarat masuk perguruan tinggi.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud Hamid Muhammad (Foto: Metrotvnews)

Surabaya, Jurnas.com – Ujian Nasional sudah bukan lagi menjadi penentu kelulusan. Bahkan, untuk melanjutkan pendidikan ke tahap selanjutnya, siswa SD, SMP, SM/SMK sudah tidak membutuhkan hasil ujian nasional.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad pada Rabu (20/3) di Surabaya, Jawa Timur.

Selain sudah tidak lagi menjadi faktor penentu kelulusan, lanjut Hamid, hasil ujian nasional juga tidak digunakan lagi sebagai syarat masuk perguruan tinggi.

Namun UN hingga kini tetap dipertahankan karena merupakan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Itu mandat di UU Sisdiknas. Pemerintah harus melakukan penilaian terhadap sistem pendidikan nasional, penilaian terhadap setiap satuan pendidikan,” terang Hamid saat ditemui di sela-sela kegiatan `Jambore Pandu Sekolah Model 2019 Provinsi Jawa Timur` di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur.

Dalam sejarahnya, menurut Hamid, karena pemerintah berkewajiban melakukan penilaian terhadap satuan pendidikan, maka instrumen yang digunakan ialah UN. Hal itulah yang menjadi alasan pada awalnya UN dijadikan sebagai alat penentu kelulusan.

“Setelah itu dihapus, tidak lagi jadi alat kelulusan, tapi hanya syarat melanjutkan ke pendidikan ke tahap berikutnya atau untuk memperbaiki pembelajaran,” ujar dia.

Dan kini, setelah adanya sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), UN tidak diperlukan lagi sebagai syarat melanjutkan ke pendidikan selanjutnya di level dikdasmen. Malah, Hamid menyebut UN hanya untuk instrumen perbaikan sekolah.

“Balitbang sekarang juga mengembangkan AKSI (Assesmen Kompetensi Siswa Indonesia). Itu bukan di akhir pembelajaran, tapi di tengah-tengah. SD itu kelas III, kelas V. SMP kelas VIII. SMA itu kelas XI. Sehingga lebih banyak ke diagnostik, termasuk untuk melihat kemampuan berpikir tingkat tinggi anak-anak,” tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan tidak ada alasan untuk menghapus ujian nasional (UN). Pasalnya, UN merupakan evaluasi pendidikan secara nasional, yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Namanya boleh (diganti) lain. Tapi evaluasi secara nasional itu kan amanat undang-undang. Boleh (ganti) istilah `OON` juga boleh,” ujar Mendikbud.

KEYWORD :

Ujian Nasional Hamid Muhammad UU Sisdiknas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :