Kamis, 25/04/2024 22:57 WIB

KPK Kantongi Keterlibatan Staf Menpora Imam Nahrawi

KPK mengantongi bukti dugaan keterlibatan Asisten Pribadi Menpora, Imam Nahrawi, Mift‎ahul Ulum dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dugaan keterlibatan Asisten Pribadi Menpora, Imam Nahrawi, Mift‎ahul Ulum dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Bahkan, peran signifikan Ulum telah diungkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam dakwaan dua petinggi KONI selaku penyuap.

"Kalau sudah dituangkan di dakwaan itu artinya sudah ada bukti-bukti awal yang dimiliki oleh tim sampai kemudian itu dituangkan secara tertulis dan nanti akan diuji di proses persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/3).

Febri enggan menjelaskan lebih detail peran Ulum dalam pengurusan proposal hingga pencairan dana hibah KONI tersebut. Yang pasti, kata dia, ihwal suap dana hibah ini akan diungkap lebih jelas dalam persidangan.

"Jadi pertanyaan-pertanyaan itu baru akan bisa terjawab nanti setelah proses persidangan," terangnya.

Febri tak menampik kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. Termasuk, peluang Lembaga Antirasuah menyeret tangan kanan Imam Nahrawi itu dalam pusaran skandal suap dana hibah KONI tersebut.

"Sepanjang nanti kami temukan misalnya bukti-bukti yang berkesesuaian atau bukti permulaan yang cukup pasti akan kami cermati lebih lanjut," tegasnya.

Dalam dakwan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy, Mift‎ahul Ulum disebut memiliki peran cukup besar dalam mempercepat pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Miftahul Ulum disebut sebagai orang yang mengatur besaran fee dari KONI untuk pejabat Kemenpora. Dia juga disebut berperan dalam proses percepatan pencairan dana terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Miftahul Ulum berperan mengarahkan Ending Fuad untuk memerintahkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Pusat, Suradi, mencatat nama-nama pejabat Kemenpora yang akan mendapat dana komitmen fee.

Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy didakwa telah menyuap pejabat Kemenpora yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto. Suap diberikan agar pencairan dana hibah untuk KONI dipercepat.

Johny dan Ending didakwa telah menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, serta Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.

Atas perbuatanya, Johny dan Ending didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Dana Hibah Suap Kemenpora Koni KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :