Jum'at, 19/04/2024 11:29 WIB

KPK Bekukan Uang Rp60 Miliar Terkait Kasus Bakamla

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening terkait dengan PT. Merial Esa (PT. ME).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening terkait dengan PT. Merial Esa (PT. ME).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pembekuan uang tersebut dilakukan berkaitan dengan pengurusan anggaran proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT. ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 Milyar yang berada di rekening yang terkait dengan PT. ME," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/3).

Kata Febri, pembekuan rekening untuk mengejar keuntungan yang didapat oleh perusahaan milik Fahmi Darmawansyah sebagai suami Inneke Koesherawati. Perusahaan tersebut diduga menyuap Fayakhun Andriadi yang merupakan anggota DPR RI.

"KPK menduga PT. ME menggunakan bendera PT. MTI (Melati Technofo Indonesia) yang mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla. Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," kata Febri.

KPK menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan yang dipimpin Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati itu dijerat dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPR RI Fayakhun Andriadi.

Pada April 2016, Direktur PT Rohde dan Scwarz Indonesia yang juga komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief (ESY) menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.

Total commitment fee dalam proyek ini adalah 7 persen, dengan 1 persen dari jumlah itu, diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang setara Rp 12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan China.

KEYWORD :

Kasus Bakamla Fayakhun Andriadi TB Hasanuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :