Jum'at, 26/04/2024 03:05 WIB

KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Putut Hari Satyaka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Putut Hari Satyaka.

Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah mengatakan, Putut akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.‎

"Putut Hari Satyaka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka NPS ‎(‎Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (21/2).

Selain Putut, lanjut Febri, pihaknya juga memanggil Kasubdit DAK Fisik II Kemenkeu, Yuddi Saptopranowo sebagai saksi dalam kasus yang sama.‎

Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan anggota DPR RI, Sukiman sebagai tersangka. Sukiman diduga terima suap dari Natan sebesar Rp 2,65 Miliar dan 22 ribu Dollar Amerika Serikat melalui beberapa pihak sebagai perantara. ‎

Suap diberikan untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Dari pengaturan itu, Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 Miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 Miliar.‎

KEYWORD :

Kasus Dana Perimbangan Kementerian Keuangan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :