Marlen Sitompul | Rabu, 20/02/2019 16:27 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset para koruptor senilai Rp110 miliar untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, Bali, dan Sumatera Utara dari hasil sitaan terpidana kasus tindak kejahatan korupsi.
"Hari ini kita serahkan dua kegiatan rampasan negara kepada Jaksa Agung dan Kepala BNN," kata Deputi Penindakan
KPK, Brigjen Pol Firly di Gedung Lama
KPK, Jakarta, Rabu (20/2).
Aset tersebut milik tiga orang terpidana korupsi, yakni Nazaruddin, Sutan Bhatoegana, dan Fuad Amin. Total aset yang diserahkan
KPK kepada BNN dan
Kejagung sekira Rp110 miliar. Aset tersebut diserahkan langsung dengan mekanisme Penetapan Status Penggunan (PSP) ke Kepala BNN, Heru Winarko, dan Kepala Kejaksaan Agung, HM. Prasetyo.
"Mudah-mudahan apa yang diberikan ini adalah bisa menjadi penyemangat di dalam sinergitas dan trigger mechanism diantara kita antara
KPK dengan Jaksa agung, kepada BNN dan sebaliknya," terang Firly.
Berdasarkan data yang diperoleh dari
KPK, aset tersebut yakni satu bidang tanah seluas 9944 M2 di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M. Nazaruddin senilai Rp94.259.142.000. Tanah tersebut diperuntukkan
KPK kepada BNN.
Kemudian, tanah seluas 1194 M2 beserta bangunan dengan luas 476 M2 di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik almarhum Sutan Bhatoegana senilai Rp5.196.837.000. Tanah beserta bangunan di Medan tersebut diserahkan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terakhir, tanah dengan luas 829 M2 dan bangunan 593 M2 di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin, senilai Rp10.782.506.000. Tanah dan bangunan di Bali tersebut diberikan untuk Kejaksaan Tinggi Bali.
KEYWORD :
Aset Koruptor Barang Sitaan KPK Kejagung