Pengacara Lucas
Jakarta - Keabsahan barang bukti jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputar di persidangan kembali diuji dalam sidang lanjutan terdakwa Lucas.
Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana Prof Said Karim dari Universitas Hasanuddin untuk menguji keabsahan barang bukti rekaman, antara Lucas dan Bos Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro Eddy Sindoro.Prof Said Karim menyebut, rekaman sadapan perbincangan Lucas yang dimiliki Jaksa KPK tidak bernilai hukum. Hal tersebut dikatakan ahli pada saat tim penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu mempertanyakan terkait sadapan yang diputar dalam persidangan.Menanggapi pertanyaan Aldres, Prof Said Karim menyatakan seharusnya KPK spesifik dalam menyadap seseorang. Bahkan, sadapan tersebut dinilai tidak ada nilai hukum jika perkaranya berbeda.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas



























