Rabu, 24/04/2024 07:57 WIB

Awasi Zonasi PPDB, Kemdikbud Gandeng Kemdagri

Pasalnya, berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi berdasarkan jarak. Sehingga diharapkan tahun ini, zonasi yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019 itu berjalan sesuai ketentuan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengaku sudah menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), untuk mengawasi penerapan kuota 90 persen sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.

Pasalnya, berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi berdasarkan jarak. Sehingga diharapkan tahun ini, zonasi yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019 itu berjalan sesuai ketentuan.

“Kami sudah melakukan MoU dengan Kemendagri, tinggal ditindaklanjuti,” ujar Muhadjir di Jakarta pada Rabu (16/1).

Dalam keterangannya, Muhadjir juga meminta agar dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota aktif mendata calon siswa, dan bekerja sama dengan dinas setempat.

Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengakui memang tidak ada sanksi bagi pemerintah daerah (Pemda) yang tidak menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

“Dalam Permendikbud ini tidak diatur sanksi, tapi ya kami minta kerja samanya kepada pemda,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad dalam kesempatan terpisah pada Rabu (16/1).

Meski tak terikat sanksi, Hamid mengatakan Kemdikbud tetap akan memberikan pendampingan kepada pemda. Hal itu bertujuan untuk memastikan pelaksanaan sistem zonasi tersebut berjalan baik.

“Mulai Februari, kami sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan ke semua dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota untuk pastikan sistem zonasi bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” terangnya.

KEYWORD :

Sistem Zonasi PPDB 2019 Muhadjir Effendy Kemdikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :