Jum'at, 26/04/2024 02:40 WIB

Korupsi Infrastruktur, KPK Geledah Kantor Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur oleh PT Waskita Karya.

Ilustrasi Penyidik KPK

 Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur oleh PT Waskita Karya. Salah satu yang digeledah penyidik KPK adalah kantor pusat PT Waskita Karya.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, dalam rangka kepentingan penanganan perkara yang merugikan keuangan negara Rp186 miliar itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Jakarta, Depok, dan Surabaya, pada 6-12 Desember 2018.

Agus menjelaskan, sejumlah lokasi yang digeledah adalah, Kantor Pusat PT Waskita Karya Jl. MT Haryono Kav.10, Cawang, Jakarta Timur; Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur; dan beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi.

"Rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya," kata Agus, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12).

Dalam kesempatan itu, KPK mengingatkan kembali kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance untuk menghindari terjadinya modus korupsi anggaran proyek konstruksi seperti yang kerap diungkap.

"Ketegasan dan pengawasan yang lebih kuat wajib dilakukan terhadap proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan publik, apalagi proyek besar yang dikerjakan oleh BUMN yang seharusnya lebih memiliki perspektif pelayanan ke masyarakat," tutur Agus.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang pejabat Waskita Karya menjadi tersangka, yakni Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Dalam kasus tersebut diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif.

Atas perbuatannya, FR dan YAS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Infrastruktur Waskita Karya KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :