
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Pengacara Lucas akan menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lucas sebagai tersangka kasus merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan salah satu petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan secara detail terkait peran Lucas dalam membantu dan memfasilitasi Eddy Sindoro untuk melarikan diri ke luar negeri."Tentu kami akan menguraikan lebih lanjut fakta-fakta yang relevan yang nanti akan kita buktikan di persidangan seperti bagaimana sebenarnya peran dari terdakwa (Lucas)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/11).Kata Febri, Lucas memiliki peran yang cukup penting dalam memfasilitasi Eddy Sindoro untuk melarikan diri selama dua tahun. Saat itu, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak 2016 lalu.Baca juga.. :
"Nanti akan kami uraikan, termasuk tentu saja peristiwa yang terjadi dalam penerbangan di Malaysia dan Indonesia akan menjadi poin yang kami buktikan dalam proses persidangan," tegasnya.Diketahui, KPK menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.