Sabtu, 27/04/2024 08:40 WIB

Permudah Pelaku Usaha, Pemerintah Reformasi Kemudahan Berbisnis

Di antara 35 negara yang disurvei, ada beberapa yang melakukan reformasi lebih signifikan, termasuk Tiongkok, India, dan Kenya

Menteri Perekonomian (Menko) Darmin Nasution pada pembukaan Peringatan Hari Pangan Seduni HPS di Desa Jejangkit, Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (18/10).

Jakarta - Pemerintah Indonesia akan melakukan reformasi regulasi, proses bisnis dan sistem layanan, untuk mempermudah para pelaku usaha. Hal itu disampaikan menyusul penurunan posisi dari 72 menjadi 73 dalam indeks Ease of Doing Business 2019 dari Bank Dunia.

"Perbaikan selama empat tahun terakhir ini telah tercatat berhasil meningkatkan kemudahan berusaha yang diukur oleh survei Doing Business," terang Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, dalam siaran persnya, Jumat (2/11).

Menurut Darmin, di antara 35 negara yang disurvei, ada beberapa yang melakukan reformasi lebih signifikan, termasuk Tiongkok, India, dan Kenya. "Indonesia harus terus melanjutkan upaya perbaikan iklim usaha dengan melakukan reformasi yang lebih mendasar," ujar Menteri Darmin."

Pada 2015, Indonesia berada pada peringkat 114, naik menjadi peringkat 109 pada 2016, lalu menjadi peringkat 91 pada 2017 dan pada 2018  berhasil berada di peringkat 72.

Menurut Menteri Darmin, Indonesia telah melakukan reformasi secara berkesinambungan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mendorong perbaikan iklim usaha.

Dalam laporan Bank Dunia, Indonesia tercatat menerapkan 17 jenis reformasi dalam tiga tahun terakhir.

Khusus untuk tahun ini, Indonesia melakukan tiga jenis reformasi yang dicatat dan diakui (recognized) dalam Laporan Doing Business, yaitu:  indikator memulai usaha (Starting a Business), memperoleh pinjaman (Getting Credit) dan pendaftaran properti (Registering Property).

Selain ketiga indikator tersebut, laporan tersebut menunjukkan bahwa kinerja Indonesia di empat indikator lain mengalami perbaikan, yaitu indikator kemudahan pengurusan perizinan mendirikan bangunan komersial (Dealing with Construction Permit), kemudahan memperoleh sambungan listrik (Getting Electricity), perdagangan lintas batas (Trading Across Borders), dan kemudahan penyelesaian proses kepailitan (Resolving Insolvency).

"Indonesia kian mendekati posisi Indonesia dengan negara berkinerja terbaik dalam hal kemudahan berusaha," terang Menteri Darmin. (aa)

 

KEYWORD :

Dunia Usaha Pelaku Bisnis Reformasai Regulasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :