Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). (Foto: Antara).
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan itu terkait penangkapan dan penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.Hakim tunggal Riadi Sunindio Florentinus yang memimpin persidangan mengatakan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sah secara hukum."Mengadili, menolak permohonan pemohon (Irwandi Yusuf) untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon praperadilan ditolak seluruhnya," kata hakim Riadi, membacakan putusan praperadilan, di PN Jaksel, Rabu (24/10).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Dana Otsus Gubernur Aceh Korupsi




























