Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim di Singapura.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi juga pernah dilakukan oleh penyidik KPK di Singapura dalam kasus korupsi e-KTP."Kemungkinan itu sebenarnya ada ya karena KPK juga pernah melakukan pemeriksaan saksi sebelumnya misalnya dalam kasus KTP elektronik, KPK pernah lakukan pemeriksaan saksi di Singapura," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10).Namun, kata Febri, pemeriksaan di Singapura baru akan dilakukan jika Sjamsul bersikukuh tidak hadir dalam pemanggilan KPK. Untuk itu, Febri mengingatkan, agar Sjamsul bersikap kooperatif dalam pemeriksaan pengembangan kasus BLBI tersebut.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
KPK sendiri telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat untuk meminta keterangan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim terkait penyelidikan baru kasus dugaan suap penerbitan SKL BLBI. Diduga, Sjamsul dan Itjih sudah lama menetap di Singapura.KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul pada 8 dan 9 Oktober 2018. Namun demikian, hingga saat ini KPK belum mendapatkan informasi kehadiran Sjamsul dan istrinya untuk diperiksa terkait pengembangan perkara BLBI.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim