Marlen Sitompul | Kamis, 27/09/2018 15:35 WIB
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap seorang advokat beranam Lucas dan seorang swasta bernama Dina Soraya. Surat pencegahan dilayangkan pada 18 September 2018 lalu.
Kedua orang tersebut dicegah terkait penyidikan kasus dugaan suap mantan petinggi
Lippo Group,
Eddy Sindoro kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Mereka dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan
"Dua orang ini dilarang bepergian ke luar negeri (pencegahan ke luar negeri) selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018," kata Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (26/9).
Febri mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan
Eddy Sindoro, yang telah berlangsung hampir dua tahun. Dimana, kedua orang tersebut dianggap mengetahui keberadaan
Eddy Sindoro selama melarikan diri ke luar negeri.
"
KPK mengingatkan agar para saksi bersikap koperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan," terangnya.
Febri mengatakan, para saksi yang membantu proses pelarian tersangka memiliki risiko pidana, yakni obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"
KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka," katanya.
Dalam kasus ini,
KPK menetapkan
Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan
Lippo Group.
Belakangan diketahui
Eddy Sindoro telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam proses penyidikan,
KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
Penyidik
KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat
Eddy Sindoro sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung
KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KEYWORD :
KPK Lippo Group Eddy Sindoro