Jum'at, 26/04/2024 03:17 WIB

Pasien Cuci Darah Keluhkan Sistem Rujukan BPJS Berbeli-belit ke DPR

saat ini BPJS Kesehatan tidak berorientasi untuk meningkatkan kualitas layanan, mereka hanya sibuk mengurangi jaminan dan manfaat dengan alasan efisiensi.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia

Jakarta - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, mengeluhkan bahwa sistim rujukan bagi pasien cuci darah yang diberlakukan saat ini oleh BPJS Kesehatan sangat memberatkan bagi pasien.

“Kami menerima banyak laporan dari pasien ketika mereka mau melakukan cuci darah harus dibatalkan dan dipulangkan karena kelengkapan administrasi rujukan. Padahal pasien tersebut bukan pasien baru. Aturan itu diterapkan tiba-tiba tanpa sosialisasi yang baik,” ungkap Tony Samosir.

Lebih lanjut, Tony mengatakan, seharusnya pasien cuci darah dan penyakit kronik lainnya tidak perlu lagi di rujuk balik ke Fasilitas Kesehatan (FASKES) Pratama.

“Selain memberatkan karena kondisi fisik yang sudah menurun, kondisi geografis di daerah terpencil dan juga ditambah tidak ada urgensinya untuk rujuk balik , karena dokter di Faskes Pratama tidak memiliki kompentensi untuk menangani pasien kronik,” kata mantan pasien cuci darah ini.

Tony juga menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan tidak berorientasi untuk meningkatkan kualitas layanan, mereka hanya sibuk mengurangi jaminan dan manfaat dengan alasan efisiensi.

“kami juga menyesalkan BPJS Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan yang sangat memberatkan bagi penyakit kronik lainnya, seperti kanker yang tidak menjamin obat Trastuzumab, pengurangan manfaat bagi pasien katarak, persalinan dengan bayi sehat dan rehabilitasi medik. Kebijakan itu membuat kami kuatir akan penyakit kronik lainnya yang akan dibatasi oleh BPJS Kesehatan karena alasan efisiensi,” tambahnya

Menaggapi pengaduan KPCDI, Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota DPR RI Komisi IX, RIbka Tjiptaning menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Undang-undang atau ketentuan diatasnya.

BPJS Kesehatan wajib menjamin pengobatan pasien sampai sembuh,” tegas di hadapan Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) ketika mengadu, di Gedung Nusantara I, komplek DPR RI Senayan, Kamis (6/9/2018).

“Bila Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Menteri Kesehatan masih menerapkan aturan berbelit-belit bagi pasien yang akan berobat, lebih baik mundur saja. Dulu sebelum adanya BPJS, aturan bagi pasien miskin yang berobat sangat memberatkan. Saya bersama teman-teman anggota DPR RI saat itu yang melahirkan UU BPJS berharap ada perubahan yang lebih baik, sehingga dengan adanya BPJS harusnya pasien semakin mudah berobat dan dijamin pembiayaannya,” tambah Ribka Tjiptaning, yang pada saat pembahasan RUU BPJS merupakan Ketua Komisi IX DPR RI.

KEYWORD :

BPJS KPCDI DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :