Jum'at, 19/04/2024 14:25 WIB

Pelaku Penembakan Polantas Melawan Gunakan Revolver Polri saat Ditangkap

Pelaku penembakan terhadap dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jabar di tol Kanci-Pejagan, Cipali, Jawa Barat Cirebon, Rajendra Sulistiyanto (RS) dan Ica Ardeboran (IA) terpaksa ditembak mati lantaran melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api (sempi) jenis revolver milik anggota Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto (Foto: Rangga/jurnas.com)

Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan pihaknya menangkap pelaku penembakan terhadap dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jabar di tol Kanci-Pejagan, Cipali, Jawa Barat Cirebon. Dua orang pelaku yang diamankan terpaksa ditembak mati lantaran melawan.
 
Adapun dua pelaku yang melakukan perlawanan dan akhirnya ditembak mati oleh petugas yakni Rajendra Sulistiyanto (RS) dan Ica Ardeboran (IA).‎ Dalam upaya perlawanan itu, salah satu pelaku menggunakan senjata api (sempi) jenis revolver milik anggota Polri yang sebelumnya dirampas.
 
"Hari Senin tanggal 3 September 2018, jam 9.30 WIB tadi pagi dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama IA dan RS. Namun pada saat dilakukan penangkapan kedua orang tersebut berusaha melawan menggunakan senpi jenis revolver hasil perampasan milik anggota Polri sehingga dilakukan tindakan melakukan kekuatan yang terukur menyebabkan IA dan RS meninggal dunia," ungkap Setyo dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Senin (3/9/2018) malam.
 
Dari penangkapan itu, petugas menyita sempi tersebut. Selain sempi, petugas juga mengamankan dua sepeda motor, senjata tajam, dan jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penembakan di Tol Cipali.
 
‎"Kemudian petugas berhasil menyita senpi jenis revolver. Senpi revolver pelurunya masih ada satu dan 4 butir selongsong kaliber 38 mm. ‎Dan ini jaket pada saat menyerang anggota PJR Cipali," tutur dia.
 
Selain IA dan RS, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial S. S diamankan pada Minggu (2/9/2018) bersama-sama C dan G. S sendiri diketahu berada di lokasi penembakan di Tol Cipali bersama-sama IA dan RS. 
 
C dan G yang diamankan diketahui tidak berperan langsung dalam penyerangan anggota Polantas. Namun, keduanya diamankan lantara diduga membantu secara tidak langsung dengan mengetahui aktivitas para pelaku. 
 
Senin sore atau setelah penangkapan IA dan RS, polisi menangkap KA dan MU yang diduga terkait dengan pelaku. Sehingga total pelaku yang diamankan berjumlah tujuh orang. Polisi sendiri hingga saat ini masih memburu seorang pelaku berinisial H.‎
 
"Diduga mereka terkait JAD (Jamaah Ansharut Daulah)," tutur Setyo.
 
Lebih lanjut dijelaskan Setyo, para pelaku juga diduga terkait dengan penyerangan seorang anggota Polri di Bulakamba, Brebes pada 18 Juli 2018 lalu, perampasan senjata api anggota Sabhara Polres Cirebon pada 20 Agustus 2018, dan penyerangan di Tol Cipali, pada 24 Agustus 2018 lalu.
 
Para pelaku sendiri dijerat dengan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. "Kepada mereka yang tertangkap akan dipersangkakan menggunakan pasal 15 juncto pasal 6 dan pasal 15 junto pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme," tandas Setyo.
 
Seperti diketahui, insiden penembakan beberapa waktu lalu itu menyebabkan Ipda (Anumerta) Dodon Kusdianto dan Aiptu Widi Harjana menjadi korban. Dodon bahkan meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS Polri. Diduga para pelaku yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) memiliki motif balas dendam karena keluarganya diciduk oleh polisi. 
 
 
KEYWORD :

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Polantas Tol Cipali




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :