Kamis, 25/04/2024 23:00 WIB

Tinggalkan KPK, Inneke Koesherawati Menitikkan Air Mata

Inneke sendiri diamankan dari rumahnya yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu dini hari.

Inneke Koesherawati (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan artis, Inneke Koesherawati, Sabtu (21/7/2018) malam. Istri ‎Fahmi Darmawansyah ini merupakan satu dari enam orang yang diamankan tim penindakan KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT).

Inneke terpantau keluar loby gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 21.00 WIB. Wanita yang tampil mengenakan  jaket dan berhijab putih ini tampak lesu usai menjalani pemeriksaan hampir 20 jam.

Tak sepatah kata dilontarkan Inneke saat dikonfirmasi awak media mengenai OTT yang menyeret suaminya jadi tersangka. Sambil berjalan ke luar gedung KPK, Inneke tampak menitikan air mata.

Inneke sendiri diamankan dari rumahnya yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu dini hari. Inneke diamankan lantaran pihak KPK menduga yang bersangkutan mengetahui seputar dugaan suap tersebut. Inneke berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Penyidik mencurigai IK mengetahui sebagian informasi terkait hal ini," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jakarta.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin. ‎Keempat tersangka itu yakni, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat, dan Hendry Saputra.
Andri merupakan napi umum sekaligus orang napi pendamping untuk Fahmi. Sementara Hendry merupakan orang kepercayaan Wahid.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara pasca dilakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Jakarta pada Jumat (20/7/2018) hingga Sabtu dinihari. Selain empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK mengamankan dua orang lainnya dalam OTT tersebut. Kedua orang yang diamankan itu yakni, artis sekaligus istri Fahmi, Inneke Koesherawati dan Dian Anggraini selaku istri Wahid Husein.‎

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta mengamankan empat orang tersangka, yakni WH (Wahid Husein); HND (Hendry Saputra); FD (Fahmi Dharmawansyah); dan AR (Andri Rahmat)," kata Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang.‎
‎‎
Wahid dalam kasus ini diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed. Diduga salah satu pemberi suap itu adalah Fahmi. Diduga suap diberikan Fahmi terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati Fahmi dan kemudahan bagi Fahmi untuk keluar masuk tahanan.

"Dalam operasi ini tim mengamankan uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.400, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pengiriman mobil," ucap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam kesempatan yang sama.

Atas dugaan itu, Wahid Husen dan Hendry Saputra yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara, Fahmi Darmawansyah dan Andri yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎

KEYWORD :

Inneke Koesherawati KPK Sukamiskin Kabar Artis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :