
Inneke Koesherawati (Foto : Jurnas/Ginting)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan artis, Inneke Koesherawati, Sabtu (21/7/2018) malam. Istri Fahmi Darmawansyah ini merupakan satu dari enam orang yang diamankan tim penindakan KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT).
Inneke terpantau keluar loby gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 21.00 WIB. Wanita yang tampil mengenakan jaket dan berhijab putih ini tampak lesu usai menjalani pemeriksaan hampir 20 jam.Tak sepatah kata dilontarkan Inneke saat dikonfirmasi awak media mengenai OTT yang menyeret suaminya jadi tersangka. Sambil berjalan ke luar gedung KPK, Inneke tampak menitikan air mata.
Inneke sendiri diamankan dari rumahnya yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu dini hari. Inneke diamankan lantaran pihak KPK menduga yang bersangkutan mengetahui seputar dugaan suap tersebut. Inneke berstatus sebagai saksi dalam kasus ini."Penyidik mencurigai IK mengetahui sebagian informasi terkait hal ini," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jakarta.
Andri merupakan napi umum sekaligus orang napi pendamping untuk Fahmi. Sementara Hendry merupakan orang kepercayaan Wahid.
Baca juga.. :
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara pasca dilakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Jakarta pada Jumat (20/7/2018) hingga Sabtu dinihari. Selain empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK mengamankan dua orang lainnya dalam OTT tersebut. Kedua orang yang diamankan itu yakni, artis sekaligus istri Fahmi, Inneke Koesherawati dan Dian Anggraini selaku istri Wahid Husein.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta mengamankan empat orang tersangka, yakni WH (Wahid Husein); HND (Hendry Saputra); FD (Fahmi Dharmawansyah); dan AR (Andri Rahmat)," kata Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang.
Wahid dalam kasus ini diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed. Diduga salah satu pemberi suap itu adalah Fahmi. Diduga suap diberikan Fahmi terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati Fahmi dan kemudahan bagi Fahmi untuk keluar masuk tahanan."Dalam operasi ini tim mengamankan uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.400, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pengiriman mobil," ucap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam kesempatan yang sama.