Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah membuat opini dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang menyeret mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) jadi pesakitan.
Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Hal itu disampaikan Febri sekaligus mengkonfirmasi pernyataan tim kuasa hukum Syafruddin yang menuding KPK beropini dalam mengusut kasus tersebut.Sebaliknya, lembaga antikorupsi mengingatkan tim penasihat hukum Syafruddin untuk tidak membentuk opini. Seharusnya, tim kuasa hukum terdakwa Syafruddin sebaiknya fokus terhadap pembuktian."Tentang terbukti atau tidak nanti hakim yang akan menentukan," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2018).
Dikatakan Febri, pihaknya tak pernah khawatir dengan opini yang dibentuk pihak Syafruddin dalam persidangan. Apalagi, persidangan yang menjerat Syafruddin digelar secara terbuka.
Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Ditegaskan Febri, masyarakat memiliki hak untuk mendapat informasi terkait perkembangan proses persidangan dan penanganan perkara BLBI. Disisi lain, Febri mengajak semua pihak baik kuasa hukum atau Syafruddin menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor. Sebab itu, tak ada alasan pihak Syafruddin menuding KPK beropini soal kasus BLBI."Sekali lagi, kami mengajak masyarakat agar sama-sama mengawal kasus ini," tutur Febri.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung KPK