Sabtu, 27/04/2024 09:03 WIB

KPK Didesak Usut Eks Gubernur Sultra di Perbitan Izin Tambang

Namun, sambung Dedi, laporan tersebut tidak ada atensi balasan. Bahkan, hingga lima kali pergantian Kapolda Sultra kasus itu seakan `ditelan bumi`.‎

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut berbagai kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satunya terkait penertiban izin tambang PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) di Blok Sorawolio, Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara yang ditenggarai melibatkan Gubernur Sultra periode 2003-2008, ‎Ali Mazi.‎

Demikian disampaikan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya, ‎Dedi Feryanto. Desakan itu disampaikan lantaran dugaan keterlibatan Calon Gubernur (Cagub) Sultra itu seakan diabaikan oleh penegak hukum lain. ‎

Dedi menyayangkan kasus yang pernah dilaporkan ke Polda Sultra dari tahun 2011 itu tidak ada respon hasil update perkembangannya. Menurut Dedi, Polda Sultra hanya satu kali memberikan surat balasan yang berisi pengecekan lapangan pada tanggal 30 September 2011.

Namun, sambung Dedi, laporan tersebut tidak ada atensi balasan. Bahkan, hingga lima kali pergantian Kapolda Sultra kasus itu seakan `ditelan bumi`.‎

Atas dasar tersebut, lembaga antikorupsi diminta turun tangan untuk mengusut dugaan rasuah tersebut. Dalam upaya tersebut, KPK dapat memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk Ali Mazi. ‎Mengingat, kasus ini ditenggarai terjadi‎ saat Ali Mazi menjadi Gubernur Sultra saat itu.‎

"Kami minta KPK segera turun melakukan upaya hukum dengan memeriksa Ali Mazi atas kasus penerbitan izin tambang PT BIS," ungkap Dedi dalam diskusi publik bertajuk `Jerat Kasus dalam Pusaran Pilkada` yang diinisiasi Center for Indonesian Election (CIE) di Omah Kopi Menteng, Jakarta, Minggu (3/6/2018).‎

Selain Ali Mazi, kata Dedi, ada juga nama lainnya yang masuk lingkaran hitam penertiban izin PT BIS di Blok Sorawolio, seperti temuan diungkapkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kehutanan dan pertambangan sejak 2007-2012.

Dedi menyebut kasus tersebut diduga melibatkan pejabat daerah dan pusat. "KPK harus panggil Ali Mazi dan Zulkifli Hasan," tegas Dedi.

Disisi lain, Dedi mengingatkan kepada masyarakat untuk cerdas memilih pemimpin dalam kontestasi Pilkada 2018. Publik diminta untuk jeli melihat rekam jejak para calon kepala daerah, termasuk rekam jejak kasus korupsi yang diduga melibatkan calon kepala derah.‎

"Harusnya Calon-calon Kepala Daerah yang maju di Sultra memiliki rekam jejak baik dan bersih mengutamakan kepentingan rakyat," kata Dedi.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi dalam kesempatan yang sama menyatakan, selama kepemimpinan Ali Mazi, disinyalir terdapat aset pemerintah yang hilang. Bahkan ditenggarai jumlah aset yang hilang nilainya cukup fantastis.

Berdasarkan data biro perlengkapan pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra diumumkan bahwa neraca pada tahun 2007 keseluruhan aset sebesar Rp 1.418.999.222.728. Namun, berdasarkan penelusuran CBA pada 31 Desember 2007, daftar rekapitulasi barang Inventaris nilai aset secara keseluruhan hanya sebesar Rp 450.059.502.000.

Sehingga dalam satu tahun saja, diduga terjadi selisih atau kehilangan aset sebesar Rp 968.939.720.728,-. Selisih tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Permendagri No.17 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah.‎

Seharusnya pengelolaan anggaran dan aset daerah itu menjadi tanggung jawab pemimpin yaitu Gubernur. Atas temuan itu, pejabat setempat ditengarai tidak profesional dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah.

"Dengan konsekuensi hukum asas equality before the law, semua sama dimuka hukum, tak ada bedanya, maka penegak hukum, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan Tinggi, wajib mengusut tuntas temuan tersebut," ujar Uchok.

KEYWORD :

Izin Tambang Sulawesi Tenggara KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :