
‎Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (Kiri) saat memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakara. (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
"Penyidik pada Sabtu (26/5) menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.Tiga lokasi yang digeledah itu antara lain, rumah tersangka Tonny Kongres dari unsur swasta, rumah jabatan Bupati, dan kantor bupati. "Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di Kabupaten Buton Selatan," ungkap Febri.Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 Agus Feisal Hidayat, dan Tonny Kongres dari pihak swasta atau kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri sebagai tersangka.Baca juga.. :
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tonny Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.