Kamis, 25/04/2024 09:31 WIB

Kementan Beri Kemudahan untuk Investor Peternakan Sapi

Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan, di antaranya adalah fasilitas pengurangan pajak penghasilan, yaitu Tax Allowance dan tax holiday.

Upaya Kementan jamin pasokan dan stabilitas harga daging sapi jelang puasa dan Idul Fitri (Foto: Istimewa)

Jakarta - Pemerintah terus berupaya mempercepat perkembangan investasi baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan, di antaranya adalah fasilitas pengurangan pajak penghasilan, yaitu Tax Allowance dan tax holiday.

Demikian kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan di Kementerian Pertnian (Kementan) Fini Murfiani saat dihubungi jurnas.com, Minggu (15/4).

Dalam waktu dekat, jelas Fini, akan dilakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 dan perubahannya dengan PP Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur pengurangan pajak ini.

Pada revisi ini, kata Fini, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengusulkan beberapa persyaratan untuk cakupan produk, dengan tujuan pemberdayaan peternak kecil, yaitu dengan persyaratan bagi cakupan produk pembiakan sapi potong dan budidaya sapi perah untuk melakukan kemitraan dengan peternak, dan untuk pembiakan indukan impor minimal dibudidayakan hingga dua kali beranak atau selama tiga tahun.

Sementara industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental yang mendapat fasilitas tax allowance dan menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian, Kementan berharap dapat ditambahkan persyaratan kewajiban melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah. Hal ini juga sesuai dengan Permentan 26 tahun 2017.

Revisi ini telah melalui pembahasan antar Kementerian yang dilaksanakan oleh Kemenko Bidang Perekonomian dan rencananya akan ditetapkan Bulan April 2018.

Pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan pajak tax holiday berdasarkan PP Nomor  94 Tahun 2010 dan PMK No 159/PMK.010/2015, yaitu untuk industri pionir, dari sembilan cakupan industri, Industri Pengolahan Berbasis Hasil Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan termasuk salah satunya.

Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah juga akan merevisi PP insentif pajak penghasilan UMKM, yaitu untuk usaha dengan omset sampai dengan 300 juta rupiah pajak 0 persen dan untuk usaha dengan omset 300 juta rupiah sampai dengan 4,8 Milyar rupiah memberikan pengurangan pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

KEYWORD :

Kementan Investasi Sapi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :