Jum'at, 26/04/2024 07:59 WIB

Nilai Investasi Peternakan 5 Tahun Terakhir Cenderung Membaik

Nilai investasi Penaman Modal Asing (PMA) dari 11,3 juta dolar Amerika Serikat pada  2013, naik menjadi 159,7 juta dolar Amerika Serikat pada 2017

Sapi susu (Foto: Humastani)

Jakarta - Investasi di sub sektor peternaka sapi selama lima tahun terakhir cenderung meningkat. Hal ini dapat dilihat dari nilai investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), pada 2013 yang hanya sebesar Rp360,6 Miliar dan meningkat 2017 mencapai Rp842,9 Miliar.

Sementara itu, nilai investasi Penaman Modal Asing (PMA) dari 11,3 juta dolar Amerika Serikat pada 2013, naik menjadi 159,7 juta dolar Amerika Serikat pada 2017.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi di bidang peternakan sapi pada 2015 terdapat 15 proyek dan meningkat pada 2017 menjadi 53 proyek.

Menurut Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen PKH, Fini Murfiani untuk mendorong investasi peternakan sapi di dalam negeri, Pemerintah telah melakukan beberapa upaya diantaranya, pertama, peningkatan akses pembiayaan perbankan (melalui subsidi bunga KUR).

Fini Murfiani mengatakan, pada 2018 suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang awalnya 9 persen turun menjadi 7 persen.

"KUR saat ini dapat diakses oleh kelompok usaha, dimana pada sebelumnya hanya dapat diakses oleh Debitur perseorangan," ungkapnya.

Lebih lanjut ia sebutkan, fitur KUR yang baru juga memungkinkan untuk melakukan pembayaran cicilan setelah panen (yarnen). Selain itu juga terdapat KUR Khusus untuk sektor peternakan rakyat yang dapat dipergunakan untuk usaha pembiakan sapi, penggemukan sapi dan budidaya sapi perah.

Kedua, peningkatan akses pembiayaan non perbankan (PKBL). Salah satunya adalah Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) yang dilaksanakan oleh Perusahaan BUMN seperti PT. Sucofindo, PT Pelindo III dan PT Jasindo. Melalui PK, perusahaan BUMN dapat memberikan pinjaman dengan bunga murah kepada mitra.

Ketiga, pengurangan pajak. Pemerintah juga memberikan fasilitasi pengurangan pajak penghasilan (tax allowance) bagi usaha pembibitan sapi potong dan budidaya penggemukan sapi lokal berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2015.

Namun menurut Fini Murfiani, fasilitasi ini belum banyak dimanfaatkan oleh investor, sehingga untuk lebih operasional di lapangan, Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai perubahan cakupan usaha yang mendapat fasilitas tax allowance. Perubahan tersebut meliputi usaha pembibitan sapi potong, pembibitan sapi perah, pembiakan sapi potong dan budidaya sapi perah.

"Rencananya PP perubahan ini akan ditetapkan pada bulan April 2018," jelasnya.

Keempat, Mitigasi resiko usaha melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). AUTS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan jaminan keberlangsungan usaha peternakan sapi dari resiko kematian dan kehilangan. Dengan mengasuransikan ternaknya, maka pelaku usaha akan semakin merasa aman dalam berusaha, sehingga dapat fokus untuk meningkatkan produksi dan produktifitas usahanya.

Saat ini sudah ada perbankan yang menjadikan polis asuransi sebagai pengganti agunan tambahan, yaitu Bank Nagari di Sumatera Barat dan kemitraan kelompok peternak di Wonogiri yang memperoleh kredit dari Bank Sinar Mas Cabang Yogyakarta.

 

KEYWORD :

Kementan Sapi Investasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :