
Ilustrasi transportasi online
Jakarta - Penolakan terhadap Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek dinilai aneh dan tidak beralasan sama sekali.
Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko mengatakan, pembuatan Permenhub 108/2017 tersebut dilakukan bersama-sama dengan semua pihak, transportasi konvensional, transportasi online dan juga pemerintah."Jadi aneh jika tiba-tiba ada pihak yang mengaku mewakili seluruh driver online membantah aturan itu,” kata Cecep, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (22/3).Ia juga mempertanyakan sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak konsisten dalam mengawal pemerintahan Presiden Jokowi. Sebab, Permenhub itu dikeluarkan oleh Menhub yang notabene bagian dari pemerintahan.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
“Apalagi legislator itu dari partai pendukung penguasa, harusnya faham bagaimana mengawal kebijakan pemerintah tanpa harus menimbulkan kegaduhan,” imbuh Cecep.Disamping itu, ia juga menyayangkan sikap aplikator yang dengan semena-mena terhadap driver online.
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Gojek Transportasi Online PDIP Permenhub