Nazaruddin
Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memastikan, seluruh ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah uang dari proyek pengadaan e-KTP.
Demikian diungkapkan Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/20/2018). "Ya betul yang mulia," kata Nazaruddin kepada mejelis hakim.Dikatakan Nazaruddin, dirinya mendapat penjelasan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa ketua fraksi di DPR menerima uang panas proyek e-KTP. Selain ketua fraksi, jatah proyek e-KTP juga diberikan kepada pimpinan Badan Anggaran dan anggota Komisi II DPR. "Waktu itu dijelaskan Andi di ruangan ketua fraksi mas Anas," ujar Nazaruddin.Baca juga :
Yasonna Laoly Soal Kerjasama Politik Pilpres dan Pemerintahan Dalam Negara Hukum Pancasila
Berdasarkan laporan anggota Komisi II, Mustokoweni dan Andi Narogong, kata Nazaruddin, uang dari proyek e-KTP untuk ketua fraksi telah diberikan. "Menurut laporan dari bu Mustokoweni sama si Andi Narogong semua sudah dikasih. Termasuk Fraksi Demokrat," ucap dia."Beda (besaran jatah ketua fraksi), saya lupa yang mulia, tapi semuanya dapat," ditambahkan Nazaruddin. Yasonna Laoly Soal Kerjasama Politik Pilpres dan Pemerintahan Dalam Negara Hukum Pancasila
Baca juga :
Nuzulul Qur`an Momentum untuk Saling Kolaborasi
Nuzulul Qur`an Momentum untuk Saling Kolaborasi
Nazaruddin E-KTP Yasonna Laoly