Putra SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terdakwa Setya Novanto dapat menyampaikan keterlibatan sejumlah pihak baik pada kasus e-KTP atau kasus lain dalam proses hukum. Informasi yang disampaikan Novanto akan menjadi berharga jika disampaikan dalam proses persidangan maupun saat diperiksa penyidik.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (13/2/2018). Febri menyampaikan hal tersebut sekaligus menanggapi soal nama-nama yang tercantum dalam buku hitam milik Novanto. Salah satu nama yang ditulis dalam buku yang kerap dibawa Novanto saat menjalani persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya sebagai terdakwa yakni Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.Kendati menyebut nama sejumlah pihak, buku itu dinilai tak memiliki kekuatan hukum apapun jika tak disampaikan dalam proses persidangan atau pemeriksaan. Terlebih, saat ini Novanto sedang berjuang mendapatkan status Justice Collaborator (JC). Dimana salah satu syaratnya mengungkap keterlibatan pihak lain maupun kasus lain yang lebih besar. "Siapapun bisa punya buku dan siapapun bisa menulis bukunya tapi informasi itu baru berharga. Kalau kita kaitkan dengan konteks posisi Justice Collaborator, informasi tersebut baru akan berharga apabila itu disampaikan proses persidangan atau dalam proses penyidikan," ucap Febri.Buku Hitam Setya Novanto E-KTP