Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla Nofel Hasan
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudi diduga menyamarkan sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Yudi saat menjabat sebagai pimpinan Komisi V diduga menerima sejumlah uang dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan."Sekurang-kurangnya YWA diduga menerima dan mengelola sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan sekitar Rp20 miliar," ucap Febri.Uang dari hasil kejahatan iyu diduga sebagian disimpan Yudi secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset. "Baik yang bergerak maupun tidak bergerak seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil, dengan menggunakan identitas orang lain," ungkap Febri.
Yudi Widiana Menteri PUPR DPR