Rabu, 24/04/2024 17:39 WIB

Irlandia akan Gelar Referendum Aborsi

Rencana undang-undang itu diharapkan akan memberikan pilihan aborsi bagi perempuan hingga usia janin mencapai 12 minggu.

Ilustrasi Aborsi


Jakarta – Pemerintahan Irlandi mengingatkan kepada warganya untuk  bersiap-siap memberikan suara atau referendum terkait amandemen Undang-undang Aborsi.

Pada referendum itu, akan dipilih amandemen poin delapan, yakni diubah atau tidak.  Amandemen itu menganggap nyawa janin sama berharganya dengan nyawa ibu dan mempersulit proses aborsi di ranah hukum. "Saya tahu ini akan menjadi pilihan yang sulit untuk penduduk Irlandia," kata Perdana Menteri Leo Varadkar.

"Saya ini adalah masalah yang sangat pribadi dan rahasia. Untuk sebagian besar dari kami masalah bukan hitam-putih, namun ada wilayah abu-abu - keseimbangan antara hak seorang perempuan hamil dan janinnya," ujar Leo

Varadkar sendiri pada Sabtu memastikan dia akan berkampanye untuk UU aborsi yang lebih liberal. Pada saat itu, aborsi dilarang keras di Irlandia. Aborsi hanya diperbolehkan bila nyawa ibu terancam. Bila diloloskan, undang-undang baru itu membuka jalan bagi parlemen menyetujui aborsi menurut hukum.

Rencana undang-undang itu diharapkan akan memberikan pilihan aborsi bagi perempuan hingga usia janin mencapai 12 minggu. Aborsi adalah topik sensitif untuk warga Irlandia yang mayoritas memeluk agama Katolik.

Gereja Katolik Roma menentang aborsi namun aktivis mengatakan perempuan seharusnya memiliki hak membatalkan kehamilan yang tidak diinginkan. Selama ini ditemukan ribuan perempuan Irlandia yang harus ke luar negeri untuk menjalankan proses aborsi.

"Kita harus ingat perjalanan berat dan sedih yang diambil ribuan perempuan-perempuan Irlandia yang harus ke negara asing untuk melakukan aborsi," cuit Varadkar di Twitter. (AA)

KEYWORD :

Irlandia Referendum Aborsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :