
Arwani Thomafi, Wakil Ketua Umum PPP dan Ketua Fraksi PPP di MPR
Jakarta - Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo soal Penjabat (Pj) Gubernur dari polisi aktif setara eselon, I telah menimbulkan kegaduhan politik di tahun politik ini. Ini tidak bagus dalam konteks menjaga stabilitas politik dan ekonomi nasional dan kontrapdoruktif atas imbauan Presiden.
"Argumentasi yang disampaikan Mendagri menempatkan Pj Gubernur dari polisi aktif dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan tersebut terbuka untuk diperdebatkan. Karena bila merujuk data Polri, daerah rawan dalam pilkada juga terjadi di Sulawesi Selatan yang Gubernurnya akan berakhir pada April 2018 mendatang. Pertanyaannya mengapa Sulsel tidak ditunjuk Pj Gubernur dari Polisi aktif?" ujar Arwani Thomafi, Wakil Ketua PPP yang juga Ketua Fraksi PPP MPRDari sisi landasan yuridis, katanya, tidak melihat ada landasan yuridisnya. Rujukan Mendagri dengan mengutip Pasal 4 ayat (2) Permendagri No 1 Tahun 2018, juga dianggap analogi yang tidak tepat. " Menyetarakan aparatur sipil negara dengan polisi atau TNI merupakan tindakan yang missleading," ujarnya.Baca juga :
Legislator PKB Dukung Usulan Pilkada Lewat DPRD
"Ketentuan Pasal 202 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pejabat Gubernur berasal dari jabatan tinggi madya dalam regime ASN setingkat Eselon I di Kemendagri sendiri. Hal ini berlaku juga untuk pejabat Bupati/Walikota adalah pimpinan tinggi pratama dari Pemda Tingkat Provinsi," ujar Arwani.
Legislator PKB Dukung Usulan Pilkada Lewat DPRD
Baca juga :
Alasan PKB Dukung Pilkada Tidak Langsung
Ide tersebut juga bertentangan dengan Pasal 13 huruf a,b dan c UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyebutkan tugas pokok polri adalah memelihara ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.Juga, Ketentuan Tap MPR Nomor VII /MPR/2000, Pasal 10 ayat (3) menegaskan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Kedua pejabat yang diusulkan adalah polisi aktif sehingga tidak boleh menjabat di luar kepolisian.
Alasan PKB Dukung Pilkada Tidak Langsung
Pilkada Tjahjo Kumolo Arwani Thomafi