Kamis, 25/04/2024 20:25 WIB

Tiga Dokter Tolak Jadi Saksi Meringankan Bimanesh

Ia menyatakan bahwa rencana pemeriksaan tiga dokter dalam kasus Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hari ini merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP.

Dokter Bimanesh Sutarjo yang dijadikan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta - Tiga dokter menolak menjadi saksi meringankan untuk Bimanesh Sutarjo, tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Ketiga dokter itu yakni, anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban; dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (17/1/2018). Sedianya hari ini ketiga dokter itu diagendakan diperiksa untuk tersangka Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

"Tiga saksi menolak permintaan BST tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," ucap Febri Diansyah.

Menurut Febri, Bimanesh sebelumnya mengajukan tiga dokter tersebut untuk menjadi saksi meringankan. Mengakomodir hak-hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK akhirnya pada hari ini memanggil tiga dokter tersebut, namun mereka menolaknya.‎

Salah satu alasan para dokter menjadi saksi meringankan itu lantaran mereka masuk dalam tim IDI yang tengah melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.  "Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," kata Febri.‎

Sebelumnya, KPK menetapkan Bimanesh bersama mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.

KEYWORD :

Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh Sutarjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :