Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK
Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima gratifikasi.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terkait hal tersebut, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan TFR (Taufiqurrahman) Bupati Nganjuk sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017). Taufiq diduga menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur. Terkait hal itu Taufiq menerima gratifikasi berupa uang Rp 2 miliar dari 2 kontraktor. "Diduga menerima sekurang-kurannya Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor, masing-masing Rp 1 miliar pada tahun 2015," ungkap Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Jabatan Nganjuk KPK
























