
Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta - Pimpinan DPR memandang perlu adanya keberanian seorang presiden untuk mengamendeman UUD 1945 yang ke-lima. Hal itu untuk memperkuat cabang-cabang dari kekuasaan yang ada di tanah air.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, saat rapat koordinasi dengan Badan Keahlian DPR menerima laporan tim reformasi parlemen dan manajemen blue print modernisasi DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/11).Meski UUD 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali, kata Fahri, presiden sebagai kepala negara harus berani mengajak parlemen untuk mengamendeman yang ke lima."Memang kalau presiden berani, harus berani mengundang kita untuk mengamendemen UUD 45, meski sudah diamandemen empat kali itu tidak dalam dinamika dalam berkali-kali, tapi sebetulnya itu baru amandemen sekali," kata Fahri.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
"Setelah amandemen terakhir 2003, sekarang ini sudah 14 tahun, seharusnya seorang presiden atau kabinet yang punya pandangan kamar yang solid dan punya kekuasaan eksekutif, sudah bisa merangkum keseluruhan dari pada keseluruhan amandemen kelima, sehingga dasar dari cabang-cabang kekuasaan kita itu kuat," terangnya.Misalnya, kata Fahri, Dewan Perakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara yang tidak memiliki kewenangan yang secara memadai. Padahal, tradisi senat di Indonesia bersumber dari fakta bahwa Indonesia pernah menganut federasi.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Warta DPR Pimpinan DPR Fahri Hamzah