Tersangka KPK proyek e_KTP, Miryam Haryani
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani dinyatakan terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Meski dinyatakan terbukti oleh majelis hakim, Miryam bersikukuh tak melakukan hal tersebut.
Hal itu disampaikan Miryam usai persidangan dengan agenda putusan oleh majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017). Dalam putusanya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Miryam.Masih tak terima, Miryam justru menuding penyidik KPK, Novel Baswean. Miryam justru menyebut jika Novel yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto.
"Sekarang begini, memberikan keterangan tidak benar, ada satu penyidik yang memberikan keterangan tidak benar yaitu Novel Baswedan. Saya akan kejar kemanapun," ungkap Miryam kepada awak media.Miryam menyebut jika Novel yang seharusnya dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia pun berencana melaporkan Novel ke polisi lantaran telah memberikan tekanan dan ancaman kepada dirinya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Miryam Haryani





















