Kamis, 25/04/2024 00:49 WIB

Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi?

Dalam SPDP itu, ‎Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (E-KTP) tahun 2011 sampai 2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

Dalam SPDP yang viral di kalangan wartawan, disebutkan bahwa SPDP dilayangkan atas dasar ‎Sprindik KPK nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Surat itu dikeluarkan pada 3 November 2017 bernomor B-619/23/11/2017.

Isinya, Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Dalam SPDP itu, ‎Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan surat itu ditandatangani Deputi bidang Penindakan, Aris Budiman.

Pimpinan KPK belum ada yang angkat bicara saat dikonfirmasi mengenai SPDP itu. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ‎menepis kabar soal beredarnya SPDP tersebut.

"Belum ada kami masih fokus di lima orang dan juga perkuat konstruksi perkara disidang kan kita juga sedang mengajukan banyak saksi dan bukti-bukti," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi juga membantah mengenai kabar tersebut. "Kami tidak ada terima sprindik, dan tidak terima SPDP. Jadi yang beredar itu hanya isu," tutur dia.


KEYWORD :

E-KTP Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :