Setya Novanto
Jakarta - Kuasa Hukum Setya Novanton, Fredrich Yunadi menyatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan, jika KPK belum mengantongi izin tertulis dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya hal itu sebagaimana putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014. Fredrich meminta KPK menghormati UU MD3 tersebut.
Menurut Fredrich, Setya Novanto baru akan memenuhi panggilan KPK, setelah ada izin tertulis dari Presiden Jokowi. "KPK wajib minta izin presiden, sebagaimana putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014. Itu undang-undang, KPK wajib menghormat putusan MK," ujarnya melalui pesan singkat.
Dengan ketidakhadirannya hari ini, setya Novanto telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Novanto pada pekan lalu atau Senin (30/10/2017) juga tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat itu Novanto juga menyampaikan ketidakhadirannya melalui surat Setjen DPR. Novanto saat itu menyatakan tak bisa hadir pemeriksaan dengan alasan sedang menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR dan melakukan kunjungan ke daerah di masa reses.Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kembali surat ketidakhadiran Setya Novanto pada pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP-elektronik (KTP-e).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Setya Novanto






















