
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Empat karyawan PT Jasa Marga (Persero) diagendakan diperiksa penyidik KPK, Senin (6/11/2017). Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada tahun 2017.
Empat karyawan PT Jasa Marga yang diagendakan diperiksa yakni Danny Chandra selaku Karyawan PT Jasa Marga (Persero) Cab CTC; Zaenal Ardi dan Hendri Taufik selaku Karyawan PT Jasa Marga (Persero) Cab Japek; dan Cucup selaku Karyawan PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setia Budi (STB) - General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi) dan Sigit Yuhoharto (SGY) - Auditor Madya pada Sub Auditor VII B.2 BPK."Keempat saksi yang seluruhnya karyawan PT Jasa Marga (Persero) diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SBD dan SGY," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi. KPK sebelumnya telah menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.Baca juga :
Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi. Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayarandalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya mulai dari Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani; Kepala Audit Internal Jasa Marga (Persero), Laviana Sri Hardini; hingga anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga.
Baca juga :
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Jasa Marga Setia Budi BPK