
Wali Kota (nonaktif) Batu, Eddy Rumpoko tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Penyidik KPK mengantongi bukti dan informasi mengenai pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dengan sejumlah pengusaha terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar di Pemerintah Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Pertemuan-pertemuan itu saat ini sedang didalami lebih lanjut oleh tim penyidik lembaga antikorupsi.
Salah satu upaya yang dilakukan terkait hal itu dengan memeriksa Sekretaris Pribadi (Sespri) Eddy bernama Lila Widya pada hari ini Rabu (1/11/2017). Selain soal pertemuan, pemeriksaan terhadap Lila juga dilakukan tim penyidik untuk mendalami aliran dana Eddy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini."(Materi pemeriksaan) terkait pengetahuan yang bersangkutan sebagai sespri yang diduga mengetahui pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Batu, ERP (Eddy Rumpoko) dengan para pengusaha dan terkait aliran keluar masuk dana," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta. Namun, Febri enggan merinci sosok para pengusaha tersebut. Sebab hal itu sedang didalami oleh penyidik KPK.Dalam OTT, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran Toyota Aplhard milik wali Kota. Kemudian Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan. KEYWORD :
Suap Proyek Eddy Rumpoko Kota Batu