
Anggota Komisi III DPR, John Kenedy Azis
Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan hingga pembunuhan yang dilakukan Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu terhadap para pencuri sarang burung walet mendapat sorotan Anggota Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR John Kenedy Azis mendesak Jaksa Agung untuk membuka kembali kasus tersebut. Sebab, pada tahun 2016, perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan ketika itu sudahdiregistrasi dan sudah dibentuk majelisnya."Namun, ketika dibacakan dakwaannnya, kemudian Kejari Bengkulu mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP)," ungkap John, saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Gedung DPR.Politisi Partai Golkar itu menambahkan, SKPP tersebut sempat dipraperadilankan sebelum dikabulkan. SKPP itu, disebutkan oleh hakim praperadilan tidak sah dan tak punya kekuatan hukum.
Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Menanggapi hal itu, Prasetyo tak memungkiri bahwa memang ada pro-kontra atas pengungkitan perkara belasan tahun Novel Baswedan itu. Prasetyo pun membuka kembali kemungkinan untuk melanjutkan praperadilan SKPP tersebut."Sekarang tentunya kami akan melakukan pengkajian ulang terkait masalah ini. Karena itu, tentunya akan kita lakukan semacam pendalaman supaya tidak menimbulkan masalah baru," jelas Prasetyo.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
yang memerintahkan untuk dilanjutkan proses penuntutan tersebut demi keadilan dan kepastian hukum. KEYWORD :
Warta DPR Komisi III DPR Novel Baswedan