Jum'at, 26/04/2024 06:44 WIB

Komisi III DPR Dukung Penuntutan Tipikor Diserahkan ke Kejaksaan

Komisi III DPR mendukung kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dikembalikan kepada kejaksaan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan

Jakarta - Komisi III DPR mendukung kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dikembalikan kepada kejaksaan. Hal itu dinilai untuk menciptakan transparansi dan obyektifitas dalam penanganan perkara.

Demikian kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/10). Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pengembalian penuntutan kepada Kejaksaan sebagaimana aturan koridor hukum yang berlaku.

"Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung untuk mengefektifkan asas single prosecutor system dalam penanganan seluruh tindak pidana, termasuk tipikor, untuk menciptakan transparansi dan obyektifitas penanganan perkara," kata Trimedya membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, lanjut Trimedya, penyelidikan serta penyidikan juga dikembalikan kepada Polri. Untuk itu, menurutnya, sudah saatnya menata kembali sistem penegakkan hukum di tanah air. Hal itu hanya bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang yang mengatur mengenai kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

"KPK awalnya diberi kewenangan seperti itu kan karena dalam situasi darurat setelah Pak Harto (Presiden kedua RI Soeharto). Kita lihat aja perkembangannya gimana," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Trimedya Panjaitan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :